PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pasal 23
BAB 3 — SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Pembangunan Prasarana dan sarana IPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
