PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran...
Pasal 6
Dalam hal ASN mendapat tugas untuk menghadiri kegiatan di luar kantor yang mengakibatkan tidak dapat melakukan pengisian daftar hadir pada jam masuk kerja dan/atau pulang bekerja, ASN sebelumnya harus melaporkan ketidakhadirannya kepada petugas dan/atau operator kehadiran dan mendapatkan keterangan dinas luar dari atasannya.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
