Pasal 4
(1) Alasan sah ketidakhadiran ASN, dapat berupa: a. surat keterangan dokter; atau b. permohonan izin/pemberitahuan yang harus disetujui oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. (2) Dalam hal atasan langsung ASN berhalangan hadir, persetujuan surat permohonan izin/pemberitahuan dapat digantikan oleh atasan satu tingkat di atasnya, Pelaksana Tugas (Plt) maupun Pelaksana Harian (Plh). (3) Surat permohonan izin/pemberitahuan harus dibuat satu hari sebelumnya atau pada hari yang sama apabila ASN merencanakan untuk: a. tidak hadir;
b. pulang sebelum waktunya; atau c. tidak berada di tempat tugas. (4) Dalam hal ASN tidak hadir, terlambat masuk bekerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas dan/atau tidak mengisi daftar hadir apel/upacara dan terjadi diluar kehendak ASN, permohonan/pemberitahuan dapat dibuat setelah ASN bersangkutan masuk kerja. (5) Atasan langsung dapat memberikan izin untuk keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktu yang ditentukan. (6) Surat …
(6) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah disetujui oleh atasan langsung wajib disampaikan kepada Pejabat/Pegawai yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pegawai masuk kerja. (7) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari kerja dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar jam kerja.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
