PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyelenggaraan pembangunan Ketahanan keluarga, meliputi : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. wali anak dan pengampuan; d. lembaga; e. koordinasi; f. kerjasama; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; dan j. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
