PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi seluruh keluarga di wilayah Daerah yang terdiri dari Keluarga berkualitas, Keluarga sejahtera, Keluarga rentan dan Keluarga prasejahtera.
