Pasal 38
BAB 11 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai kewenangan. (3) Gubernur/Bupati/Walikota dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menugaskan kepada Dinas. (4) Dinas mengkoordinasikan OPD dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Provinsi Jawa tengah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
