PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
Pasal 37
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Selain pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menerima pendanaan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Dinas dan OPD wajib mengalokasikan pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sesuai tugas dan fungsinya.
