PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PENERBITAN PAS KECIL
Dalam penerbitan Pas Kecil, Dinas mempunyai tugas : a. menyusun persyaratan penerbitan Pas Kecil secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka; b. memperlakukan setiap pemohon Pas Kecil secara adil, pasti dan tidak diskriminatif; c. melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; d. menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi apabila dalam hal permohonan Pas Kecil belum memenuhi persyaratan; e. memberikan keputusan atas permohonan Pas Kecil yang telah memenuhi persyaratan; f. menolak permohonan Pas Kecil untuk yang tidak memenuhi persyaratan; g. memberikan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan h. melakukan evaluasi pemberian layanan secara berkala.
