PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 7
BAB 3 — MASA BERLAKU
(1) Pas Kecil berlaku selama 5 ( lima ) tahun. (2) Setiap orang atau Badan yang memiliki Pas Kecil harus melakukan penelitian ulang setiap tahunnya. (3) Penelitian ulang Pas Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Dinas paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
