PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRASI
(1) Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 7 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. teguran tertulis; dan/ atau
b. pencabutan Pas Kecil. (3) Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kerja. (4) Sanksi pencabutan Pas Kecil, dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
