PERDA
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENERBITAN SURAT TANDA KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA...
Pasal 10
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON PAS KECIL
Dalam penerbitan Pas Kecil, Pemohon Pas Kecil mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan; b. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap- lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur penerbitan Pas Kecil; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan; d. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; e. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan; dan f. mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
