Pasal 4
BAB 3 — TAHAP PEMBANGUNAN PROGRAM ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Tahap pelaksanaan yang meliputi pengkajian, studi kelayakan, pembangunan non-fisik, dan pembangunan fisik dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun.
(2) Pelaksanaan pengkajian dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup bidang-bidang antara lain sebagai berikut: a. Pembuatan rancangan implementasi atau pelaksanaan pembangunan etalase kelautan; b. Studi AMDAL regional sebagai kelayakan lingkungan bagi pembangunan etalase kelautan dan perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; c. Studi kelayakan sosial ekonomi bagi pembangunan etalase kelautan di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung; d. Rancangan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pembangunan etalase kelautan di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung. e. Studi pengembangan kelembagaan etalase kelautan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. f. Studi pengembangan usaha perikanan tangkap di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. g. Studi pengembangan usaha perikanan budidaya di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. h. Studi pengembangan usaha pengolahan hasil perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. i. Studi pengembangan pariwisata bahari di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. j. Studi pengembangan ekonomi dan perdagangan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. k. Studi pengembangan bisnis dan investasi di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. l. Audit usaha kelautan dan perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. m. Penyusunan rancangan pemasaran etalase kelautan di Wilayah Provinsi Bangka Belitung. n. Penyusunan recovery plan tanah kolong di Wilayah hinterland etalase kelautan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3) Hasil pengkajian dan studi kelayakan merupakan dasar atau landasan bagi pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik program pembangunan etalase kelautan dan perikanan, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Pelaksanaan pembangunan non-fisik mencakup pembangunan semua perangkat lunak (software) yang diperlukan, termasuk penyiapan sumber daya manusia, pendanaan, hukum, dan kelembagaan.
(5) Pelaksanaan pembangunan fisik mencakup pembangunan semua perangkat fisik atau perangkat keras (hardware) yang diperlukan, termasuk tampilan fisik dan elektronik dari etalase kelautan, serta konstruksi pelabuhan dan fasilitas pendukungnya.
