Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
- Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Tim Teknis adalah Tim Teknis Etalase Kelautan dan Perikanan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Etalase Kelautan dan perikanan adalah satu kesatuan kawasan kelautan dan perikanan yang dimanfaatkan sebagai sarana untuk meningkatkan potensi
daerah melalui promosi pemasaran produk-produk kelautan (Local Marine Marketing) dalam rangka meningkatkan dinamika sistem perekonomian di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 8. Program Pembangunan Etalase Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan-kegiatan yang mencakup kegiatan pembangunan, pengembangan, investasi, dan pemasaran etalase kelautan dan perikanan. 9. Pemasaran adalah upaya memasarkan dan menjual potensi dan produk-produk daerah Kepulauan Bangka Belitung guna memperoleh sebesar-besar manfaat bagi rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 10. Sarana pemasaran adalah perangkat lunak yang terdiri dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum dan kelembagaan, serta sistem administrasi publik untuk melakukan pemasaran. 11. Prasarana pemasaran adalah perangkat keras atau perangkat fisik untuk melakukan pemasaran. 12. Potensi daerah adalah seluruh kapasitas potensial daerah yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan dari di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 13. Substansi adalah 14. Produk daerah adalah barang dan jasa yang dihasilkan oleh masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 15. Dinamika sistem perekonomian adalah jejaring interaksi dan komunikasi pemasaran dan penjualan potensi dan produk-produk daerah yang terus tumbuh dan berkembang. 16. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan atau disingkat dengan (AMDAL) adalah suatu kegiatan guna mengidentifkasi rencana kegiatan etalase kelautan dan perikanan yang akan menimbulkan dampak besar dan penting 17. BOOST Centre (Babel Ocean Observation Science and Technologies) adalah Implementasi pusat pendidikan dan pelatihan serta pusat penelitian dan observasi pada program etalase kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 18. Recovery plan adalah perencanaan pemulihan kawasan dengan cara perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan yang terlkait diantaranya terumbu karang, bakau, rawa yang dianggap penting untuk dilakukan konservasi. 19. Hinterland adalah daerah pedalaman pesisir dan pulau-pulau kecil. 20. Produk intermediate adalah produk unggulan sebelum menjadi produk olahan.
