Pasal 27
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A, Pasal 22, Pasal 24 dan Pasal 25 dianggarkan dan diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD. (3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 22, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD dengan diuraikan dalam jenis belanja sebagai berikut : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Modal. (3a.) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD. (4) Sekretariat DPRD mengelola Belanja DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 26 Mei 2007
BUPATI SRAGEN,
UNTUNG WIYONO
Diundangkan di Sragen pada tanggal 26 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
KUSHARDJONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2007 NOMOR 02
