Pasal 17
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan.
(2) Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) bagi Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 A dibebankan kepada Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perpajakan.
- Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yakni Pasal 26 A, Pasal 26 B, Pasal 26 C dan Pasal 26 D sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 26 A Selain belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, kepada Pimpinan DPRD disediakan belanja penunjang operasional setiap bulan. Pasal 26 B Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan 4 (empat) kali uang Representasi Ketua DPRD ditambah 2,5 (dua setengah) jumlah uang Representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
Pasal 26 C Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007. Pasal 26 D Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 A berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk kepantingan pribadi.
- Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a) dan ketentuan Pasal 27 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
