PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Pasal 2
Pelaksanaan pemungutan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berlakunya Peraturan Wali Kota ini.
