PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2019 tentang TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Pasal 1
(1) Penetapan tarif retribusi tera/tera ulang, ditetapkan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (2) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini. (3) Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
