PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014 BUPATI BANDUNG,
ttd
DADANG M NASER
Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
SOFIAN NATAPRAWIRA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2014 NOMOR
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT : ( 240 /2014)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
DICKY ANUGRAH, SH, M.Si PEMBINA NIP. 19740717 199803 1 003
