PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 27
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
(1) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila berhenti sebagai kepala Desa dikembalikan kepada instansi induknya.
(2) Kepala Desa yang berstatus PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun sebagai PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
