PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 26
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
(1) PNS yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan bidang pemerintahan.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.
