PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c,huruf d, huruf f,dan huruf g, bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.
