PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat(2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g, bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.
