PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 21
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Kepala Desa Memegang jabatan selama 6 (enam) Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut.
