Pasal 20
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
Pemilih Kepala Desa harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut : a. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus pada saat pelaksanaan pemilihan yang dibuktikan dengan KTP atau KK; b. Telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pelaksanaan pemilihan atau telah/pernah kawin; c. Tercantum sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap; d. Tidak terganggu jiwa dan ingatannya; e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap; f. Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; g. Tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 seperti gerakan separatis, gerakan inkonstitusional untuk mengubah dasar negara dan melanggar UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
