PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu diatur dalam peraturan bupati
