PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 17
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa Karena penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak atau pemilihan kepala desa antar waktu, bupati menunjuk Penjabat kepala desa.
(2) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Bupati dapat melimpahkan kewenangan penunjukkan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme penunjukan dan persyaratan penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
