PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Pasal 14
BAB 3 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu MENETAPKAN Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat tentang Pajak Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
