Pasal 13
BAB 3 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. (2) Objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. reklame kain; c. reklame melekat, stiker; d. reklame selebaran; e. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. reklame udara; g. reklame apung; h. reklame suara; i. reklame film/slide; dan j. reklame peragaan. (3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah : a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. nama mengenai usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak lebih dari 0,5 (nol koma lima) meter persegi; d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; e. reklame yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dasar dan menengah; dan f. reklame dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selama dalam masa kampanye.
