PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 9
BAB 6 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas : a. Lapangan Olah Raga :
- Lapangan Tenis ;
- Stadion Gajayana ;
- Lapangan Sepak Bola Stadion Luar ;
- Lapangan Sepak Bola Stadion Blimbing ;
- Lapangan Sepak Bola Jl. Sampo, Sanan sari dan Taman Gayam ;
- Lapangan Sepak Bola Bola Kelurahan Tulusrejo ;
- Lapangan Sepak Bola Gandongan Kelurahan Pandanwangi ;
- Lapangan Sepak Bola Kelurahan Merjosari ;
- Lapangan Sepak Bola Kelurahan Gadang ;
- Lapangan Sepak Bola Kelurahan Dinoyo ;
- Lapangan Sepak Bola Kelurahan Kedung Kandang ;
- Lapangan Sepak Bola Kelurahan Wonokoyo ;
- Lapangan Bola Volly Jalan Taman Gayam ;
- Lapangan Bola Volly Jl. Semeru, Jl. Tangkubanperahu ;
- Lapangan Bola Volly Jl. Sampo ;
- Lapangan Bola Volly Jl. Sanan sari ;
- Lapangan Bola Basket Jl. Kawi ;
- Lapangan Bola Basket Jalan Anggur . b. Kolam Renang; c. Tempat Angkat Besi;
d. Genset; e. Velodrom Sawojajar; f. Pemakaian tempat dan fasilitas di lingkungan tempat-tempat olah raga. (2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat dan fasilitas Olah Raga yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta ; (3) Tempat olah raga yang menjadi obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini pengelolaannya dilakukan oleh Kepala UPTD Gelanggang Olah Raga yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Teknis yang ditunjuk oleh Kepala Daerah .
