PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 10
BAB 6 — NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan tempat dan fasilitas olah raga.
