PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 7
BAB 5 — PENGURUSAN KEUANGAN
Unit Pengelola Gelanggang Olah Raga dalam pengelolaan keuangan, diwajibkan : a. melaksanakan pembukuan penerimaan hasil pungutan retribusi menurut tata pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku ; b. membuat laporan penerimaan hasil pungutan retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk ;
c. memberikan tanda bukti pembayaran yang sah sesuai ketentuan yang berlaku setiap penerimaan retribusi dari wajib retribusi .
