PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 6
BAB 5 — PENGURUSAN KEUANGAN
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Peraturan Daerah ini harus disetorkan ke Kas Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
