PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 4
BAB 4 — P E N G E L O L A A N
(1) Untuk kelancaran pengelolaan, pengurusan sehari-hari terhadap tempat-tempat dan sarana Olah Raga dilakukan oleh unit pengelolah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ; (2) Unit pengelola yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berkewajiban : a. melaksanakan semua ketentuan-ketentuan tentang penggunaan tempat-tempat olah raga ; b. melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; c. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan tempat-tempat dan sarana olah raga sehingga tetap dalam keadaan baik dan siap dipakai ; d. memberikan saran-saran kepada Kepala Daerah atau pejabat yang tunjuk guna pengembangan dan peningkatan tempat-tempat olah raga .
