PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 3
BAB 3 — P E R I J I N A N
(1) Untuk pemakaian kios dan sejenisnya yang ada dilingkungan tempat-tempat olah raga, diharuskan memiliki Ijin Pemakaian terlebih dahulu dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk ; (2) Tata cara dan syarat-syarat pengajuan ijin pemakaian serta tata cara dan syarat-syarat pemakaian kios dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
