PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 27
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan . Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Malang . Ditetapkan di : MALANG Pada tanggal : 20 Oktober 2001 WALIKOTA MALANG ttd H. SUYITNO Diundangkan di Malang Pada tanggal 25 Oktober 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH,MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 19/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH P E M B I N A NIP. 510 065 263
