Pasal 26
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pengolahan Tempat-tempat Olah Raga junctis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 16 Tahun 1981 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Tempat-tempat Olah Raga dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang
Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 tahun 1977 tentang Pengelolaan Tempat-tempat Olah Raga serta Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 1977 tentang Pengelolaan Tempat-tempat Olah Raga dinyatakan tidak berlaku ; (2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
