PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 22
BAB 13 — PENETAPAN RETRIBUSI
(1) Berdasarkan SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 21 Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan ;
(2) Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah .
