PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 21
BAB 12 — SURAT PENDAFTARAN
(1) Wajib retribusi wajib mengisi SPORD ; (2) SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya ; (3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah .
