PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGANDIBIDANG PEMUNGUTAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELIMPAHAN KEWENANGAN BIDANG PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
(1) Kewenangan yang dilimpahkan adalah sebagian kewenangan di bidang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Rincian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang dilimpahkan kepada OPDsebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
