PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Pasal 11
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan untuk penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
