PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Pasal 10
BAB 6 — PELAPORAN
Dinas melaporkan kepada Wali Kota tentang jumlah persediaan dan realisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.
