Pasal 63
BAB 15 — PENDIRIAN, PENUTUPAN, PENGGABUNGAN, AKREDITASI
(1) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan Pendidikan di Daerah didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan hasil kajian kelayakan secara teknis.
(2) Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan dapat dilakukan Pemerintah Daerah (Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan) dan Kantor Kementerian Agama di Daerah untuk sekolah madrasah/bentuk lain sederajat (negeri) atau lembaga pendidikan yang telah memiliki akta notaris untuk sekolah swasta.
(3) Persyaratan pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. akte pendirian lembaga pendidikan; b. Rencana Induk Pengembangan Sekolah/Madrasah (RIPS/M); c. sumber Peserta Didik; d. tenaga Pendidik; e. Tenaga Kependidikan; f. Kurikulum dan/atau program kegiatan belajar; g. sumber pembiayaan; h. sarana dan prasarana; dan i. penyelenggara sekolah/madrasah.
(4) Bagi sekolah/madarasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan yang belum memiliki fasilitas dan sarana prasarana sesuai standar nasional pendidikan atau minimal sama dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka diberi tenggang waktu selama 3 (tiga) tahun untuk memiliki fasilitas dan sarana prasarana.
(5) Mendapat surat izin pendirian dari Pemerintah Daerah bagi sekolah umum dan izin dari Kantor Kementerian Agama bagi sekolah MI dan MTs.
