PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 62
BAB 15 — PENDIRIAN, PENUTUPAN, PENGGABUNGAN, AKREDITASI
Pendirian sekolah/madrasah/bentuk lain sederajat atau satuan pendidikan berpedoman pada program pembangunan Daerah dan sistem pendidikan.
