PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengatur, membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
