PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap warga masyarakat yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar.
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya pendidikan untuk kelangsungan penyelenggaraan pendidikan.
(3) Warga masyarakat berkewajiban menciptakan dan mendukung terlaksananya budaya membaca dan budaya belajar di lingkungannya.
