Pasal 50
BAB 11 — KEPALA SEKOLAH
(1) Pendidik yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah TK/RA meliputi: a. berstatus sebagai Guru TK/RA; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan d. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
(3) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI meliputi: a. berstatus sebagai Guru SD/MI; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang;
d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SD/MI; e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SD/MI; dan g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SMP/MTs meliputi: a. berstatus sebagai Guru SMP/MTs; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki pangkat paling rendah III/c bagi PNS dan bagi non PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang; d. memiliki Sertifikat Pendidik sebagai Guru SMP/MTs; e. usia pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; f. memiliki pengalaman mengajar paling kurang 5 (lima) tahun di SMP/MTs; dan g. memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.
