PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 49
BAB 11 — KEPALA SEKOLAH
(1) Satuan pendidikan milik Pemerintah dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Kepala sekolah dapat dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) orang wakil kepala sekolah yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala sekolah sesuai dengan kebutuhan sekolah.
