PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 6 — BAHASA PENGANTAR
(1) Bahasa pengantar pada semua Jenjang Pendidikan adalah bahasa INDONESIA.
(2) Bahasa pengantar pada Jenjang Pendidikan Dasar untuk sekolah model atau sekolah rujukan dapat menggunakan bahasa Inggris.
