PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi Peserta Didik yang mengalami bencana alam, bencana sosial dan/atau tidak mampu dari segi ekonomi.
(2) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan layanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
