PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 16
BAB 5 — JENJANG PENDIDIKAN
(1) Jenjang Pendidikan yang termasuk jalur Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terdiri dari pendidikan pra sekolah dan Pendidikan Dasar.
(2) Jenjang Pendidikan pra sekolah pada jalur Pendidikan Formal terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudatul Athfal (RA).
(3) Jenjang Pendidikan Dasar terdiri dari SD, MI, SMP, MTs dan/atau sederajat.
